Standar Pelayanan Publik

Pemerintah Nagari , Kecamatan Palembayan, Kabupaten . Dokumen ini memuat 20 jenis layanan beserta persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya, dan dasar hukumnya.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh layanan tidak dipungut biaya. Apabila ada oknum yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, silakan laporkan melalui halaman kontak.

Dua kategori layanan
Penerbitan Surat Surat diterbitkan dan ditandatangani Wali Nagari. Dokumen bernomor resmi, dapat diunduh dalam bentuk PDF, dan dilengkapi QR code untuk verifikasi keaslian.
Fasilitasi Berkas Nagari memeriksa kelengkapan berkas lalu meneruskannya ke instansi berwenang. Dokumen akhir diterbitkan instansi tersebut, bukan oleh Nagari.

Penerbitan Surat 13 layanan

Menerangkan tempat tinggal warga di wilayah Nagari Salareh Aia.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Pengantar Wali Jorong
Diunggah
Diterbitkan Wali Jorong setempat.
Produk Layanan
Surat Keterangan Domisili
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pengantar untuk keperluan administrasi di instansi lain.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Pengantar Wali Jorong
Diunggah
Diterbitkan Wali Jorong setempat.
Produk Layanan
Surat Pengantar
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menerangkan bahwa warga memiliki usaha di wilayah nagari.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
5 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Pengantar Wali Jorong
Diunggah
Diterbitkan Wali Jorong setempat.
5.
Foto Tempat Usaha
Diunggah
Produk Layanan
Surat Keterangan Usaha
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menerangkan kondisi ekonomi warga untuk keperluan bantuan.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Pengantar Wali Jorong
Diunggah
Diterbitkan Wali Jorong setempat.
Produk Layanan
Surat Keterangan Tidak Mampu
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menerangkan perkiraan penghasilan warga untuk keperluan administrasi.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Pengantar Wali Jorong
Diunggah
Diterbitkan Wali Jorong setempat.
Produk Layanan
Surat Keterangan Penghasilan
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keterangan untuk keperluan pendaftaran atau klaim BPJS.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
3 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
Produk Layanan
Surat Keterangan untuk BPJS
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menerangkan peristiwa kelahiran di wilayah nagari. Menjadi salah satu syarat pengurusan Akta Kelahiran.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
5 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
Diunggah
5.
Foto copy buku nikah orang tua yang dilegalisir
Diunggah
Produk Layanan
Surat Keterangan Kelahiran
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Menerangkan peristiwa kematian warga. Menjadi salah satu syarat pengurusan Akta Kematian.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (opsional)
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Jika meninggal di fasilitas kesehatan
Produk Layanan
Surat Keterangan Kematian
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Untuk warga yang pindah keluar dari wilayah nagari.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Pengantar Wali Jorong
Diunggah
Diterbitkan Wali Jorong setempat.
Produk Layanan
Surat Keterangan Pindah
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Untuk warga pendatang yang menetap di wilayah nagari.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Diunggah
Produk Layanan
Surat Keterangan Datang
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Menerangkan kehilangan dokumen atau barang.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
10 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP
Diunggah
3.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Dilampirkan jika ada.
4.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Diunggah
Produk Layanan
Surat Keterangan Kehilangan
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penerbitan surat pengantar nikah dari Nagari sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
30 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
12 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy E-KTP kedua calon pengantin
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP orang tua kedua calon pengantin
Diunggah
3.
Foto copy Kartu Keluarga kedua belah pihak
Diunggah
4.
Foto copy ijazah kedua belah pihak
Diunggah Bersyarat
Maksimal ijazah SMA/sederajat.
Berlaku bila: Bagi yang memiliki ijazah
5.
Foto copy buku nikah orang tua atau surat keterangan nikah dari Wali Nagari
Diunggah
6.
Foto copy akta kelahiran
Diunggah
7.
Kartu imunisasi Tetanus Toxoid (TT 1)
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Khusus calon pengantin wanita
8.
Pas foto berwarna latar biru
Dibawa ke Kantor (Asli)
Ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar, 3x4 sebanyak 6 lembar, dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
9.
Surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Bagi ayah calon pengantin perempuan yang telah meninggal dunia
10.
Asli akta cerai dari Pengadilan Agama
Dibawa ke Kantor (Asli) Bersyarat
Berlaku bila: Bagi yang berstatus cerai hidup
11.
Surat keterangan meninggal dunia suami/istri sebelumnya dari Wali Nagari
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Bagi yang berstatus cerai mati
12.
Izin pengadilan
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Bagi laki-laki yang akan berpoligami
Produk Layanan
Surat Pengantar Nikah dari Nagari
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pernyataan penguasaan fisik atas bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
30 Menit
Pengajuan Daring
3 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga dan E-KTP pemilik tanah
Diunggah
2.
Foto copy E-KTP pemilik tanah yang berbatasan
Diunggah
3.
Data niniak mamak
Diunggah
Keterangan sepadan dan penguasaan menurut adat.
4.
Data pendukung lainnya (opsional)
Diunggah
Produk Layanan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
Diterbitkan Oleh
Pemerintah Nagari Salareh Aia
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Fasilitasi Berkas 7 layanan

Bagi warga yang belum pernah terdaftar dalam administrasi kependudukan. Berkas diverifikasi Nagari lalu diteruskan ke Disdukcapil.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
30 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
7 berkas

Persyaratan

1.
Surat pernyataan belum pernah terdaftar KK dan KTP
Diunggah
2.
Foto copy ijazah
Diunggah
Bila tidak memiliki ijazah, lampirkan surat pernyataan tidak memiliki ijazah.
3.
Surat keterangan berdomisili
Diunggah
4.
Surat keterangan kelahiran
Diunggah
5.
Surat keterangan nikah
Diunggah
6.
Perekaman sidik jari di Disdukcapil
Dibawa ke Kantor (Asli)
Dilakukan langsung oleh pemohon di kantor Disdukcapil.
7.
Surat keterangan meninggal dunia orang tua
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Jika orang tua sudah meninggal dunia
Produk Layanan
Kartu Keluarga (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Pembentukan Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
15 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
5 berkas

Persyaratan

1.
Kartu Keluarga asli orang tua
Dibawa ke Kantor (Asli)
2.
Surat keterangan pindah
Diunggah Bersyarat
Berlaku bila: Bagi pasangan yang bukan warga Nagari Salareh Aia
3.
Foto copy buku nikah yang dilegalisir
Diunggah
4.
E-KTP asli kedua belah pihak
Dibawa ke Kantor (Asli)
5.
Formulir F1-15
Diunggah
Unduh pada menu Unduhan, isi dan tandatangani sebelum diunggah.
Produk Layanan
Kartu Keluarga (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Menambahkan anggota keluarga baru ke dalam Kartu Keluarga yang sudah ada.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
15 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
5 berkas

Persyaratan

1.
Kartu Keluarga asli
Dibawa ke Kantor (Asli)
2.
Foto copy buku nikah yang dilegalisir
Diunggah
3.
Surat keterangan kelahiran asli
Dibawa ke Kantor (Asli)
4.
Foto copy E-KTP ayah dan ibu
Diunggah
5.
Formulir F1-16
Diunggah
Unduh pada menu Unduhan, isi dan tandatangani sebelum diunggah.
Produk Layanan
Kartu Keluarga (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Perbaikan data yang keliru pada Kartu Keluarga.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
15 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
5 berkas

Persyaratan

1.
Kartu Keluarga asli
Dibawa ke Kantor (Asli)
2.
Foto copy buku nikah yang dilegalisir
Diunggah
3.
Foto copy ijazah atau rapor
Diunggah
4.
Data pendukung sesuai data yang akan diperbaiki (opsional)
Diunggah
5.
Formulir F1-05
Diunggah
Unduh pada menu Unduhan, isi dan tandatangani sebelum diunggah.
Produk Layanan
Kartu Keluarga (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Fasilitasi pengurusan Akta Kelahiran. Akta diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Agam.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
15 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
6 berkas

Persyaratan

1.
Kartu Keluarga asli
Dibawa ke Kantor (Asli)
2.
Foto copy E-KTP ayah dan ibu
Diunggah
3.
Foto copy E-KTP dua orang saksi pencatatan beserta foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
Saksi harus dua orang yang berbeda.
4.
Surat keterangan kelahiran asli dari Rumah Sakit/Bidan
Dibawa ke Kantor (Asli)
5.
Foto copy buku nikah orang tua yang dilegalisir
Diunggah
6.
Formulir F2-01
Diunggah
Unduh pada menu Unduhan, isi dan tandatangani sebelum diunggah.
Produk Layanan
Akta Kelahiran (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Perbaikan data yang keliru pada Akta Kelahiran.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
15 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
4 berkas

Persyaratan

1.
Foto copy Kartu Keluarga
Diunggah
2.
Akta kelahiran asli yang salah
Dibawa ke Kantor (Asli)
3.
Foto copy ijazah
Diunggah
4.
Formulir F49
Diunggah
Unduh pada menu Unduhan, isi dan tandatangani sebelum diunggah.
Produk Layanan
Akta Kelahiran (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Fasilitasi pengurusan Akta Kematian. Akta diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Agam.

Biaya
Gratis
Layanan di Loket
15 Menit
Pengajuan Daring
5 Hari Kerja
Jumlah Persyaratan
3 berkas

Persyaratan

1.
Kartu Keluarga asli
Dibawa ke Kantor (Asli)
2.
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Wali Nagari
Diunggah
3.
Formulir F1-05
Diunggah
Unduh pada menu Unduhan, isi dan tandatangani sebelum diunggah.
Produk Layanan
Akta Kematian (diterbitkan Disdukcapil)
Diterbitkan Oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini. Berkas Anda diverifikasi lalu diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.

Pengaduan Pelayanan

Apabila pelayanan yang Anda terima tidak sesuai standar di atas, sampaikan pengaduan Anda kepada kami. Setiap laporan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Kantor Wali Nagari
Telepon: — · Surel: —
Kirim Pengaduan