Pengajuan Perbaikan Kartu Keluarga
Perbaikan data yang keliru pada Kartu Keluarga.
Informasi Layanan
Fasilitasi Berkas
Estimasi 5 Hari Kerja
Gratis
- Produk Layanan
- Kartu Keluarga (diterbitkan Disdukcapil)
- Diterbitkan Oleh
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam
- Waktu Layanan di Loket
- 15 Menit
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Layanan fasilitasi berkas.
Nagari memverifikasi kelengkapan berkas Anda lalu meneruskannya ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.
Nagari tidak menerbitkan dokumen untuk layanan ini,
sehingga tidak ada berkas PDF yang dapat diunduh dari situs ini.
Anda akan diberi tahu bila berkas sudah diteruskan.